Kasus penjualan bayi kembali mengejutkan publik Indonesia.
Seorang ayah di Tangerang, berinisial RA (36), tega menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan kepada seorang pembeli seharga Rp15 juta.
Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dan bayi tersebut ditemukan dalam keadaan selamat.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi anak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Metro Tangerang Kota menggungkap kasus penjualan balita. (Foto: PMJ News)
Kronologi Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung
Kronologi penjualan bayi oleh ayah kandung ini berawal ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial yang menawarkan pembelian anak balita.
Tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu bekerja di Kalimantan, RA kemudian menghubungi pemilik akun media sosial tersebut, MON (30), melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam percakapan tersebut, RA dan MON sepakat untuk bertemu di Tangerang guna melakukan transaksi jual beli bayi.
Pada 20 Agustus 2024, RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan ingin mengunjungi saudara di Tangerang.
Namun, sesampainya di Tangerang, niat sebenarnya RA terungkap. Ia justru menjual bayinya kepada MON dengan harga Rp15 juta.
Setelah mendapatkan uang dari transaksi tersebut, RA kembali ke Jakarta dan berpura-pura bahwa bayi mereka masih berada di tempat aman.
Beberapa waktu setelah kejadian, RD mulai merasa curiga ketika RA tidak memberikan informasi yang jelas mengenai keberadaan anak mereka.
Saat ditanya, RA sempat berbohong dan mengatakan bahwa bayi mereka ada di Tangerang.
Namun, karena rasa curiga yang semakin besar, RD terus mendesak suaminya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. A
khirnya, RA mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka. Tak terima dengan tindakan tersebut, RD segera melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian.
Proses Penangkapan Pelaku Penjualan Bayi dan Tersangka Lainnya
Polres Metro Tangerang Kota langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari RD.
Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pada 1 Oktober 2024, mereka berhasil melacak keberadaan bayi tersebut dan menangkap RA, sang ayah kandung.
Bayi berusia 11 bulan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat.
Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik penjualan bayi ini, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut.
HK dan MON berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y. Kanitero, menyatakan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal yang sangat berat atas kejahatan ini.
RA sebagai ayah kandung yang menjual anaknya, dijerat dengan Pasal 76F dan/atau Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, HK dan MON, yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut, juga akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
David menjelaskan bahwa praktik penjualan bayi ini sangat rentan terjadi, terutama dengan kemudahan akses komunikasi melalui media sosial.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang bahaya eksploitasi anak dan perdagangan manusia yang bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh keluarga terdekat sekalipun.
Pelaku RA mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi, namun alasan ini jelas tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum dan moral tersebut.
Tindakan Cepat Polisi Menyelamatkan Bayi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y. Kanitero, mendapat apresiasi dari RD, ibu korban, atas tindakan cepat mereka dalam menemukan anaknya.
Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menemukan bayi tersebut dalam kondisi sehat dan selamat.
RD menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus ini dengan sigap.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus perdagangan manusia, termasuk penjualan bayi, yang masih terjadi di Indonesia.
Mereka juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.
Dengan memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar, diharapkan tindakan yang serupa tidak terulang kembali.
Kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh RA terhadap anak kandungnya sendiri merupakan peristiwa yang sangat memilukan dan membuka mata kita akan ancaman eksploitasi anak yang masih mengintai di Indonesia.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, serta kewaspadaan terhadap ancaman eksploitasi yang bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang-orang terdekat.
Atas perbuatannya, RA dan para pelaku lain akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari praktik perdagangan manusia.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya