Terbukti Terlibat Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 4 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang. (Foto: Pexels)

Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Tangerang telah menghebohkan masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Selain Arsin, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat-surat palsu ini menjadi dasar penerbitan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi. Kejadian ini berlangsung antara Desember 2023 hingga November 2024.

Modus Operandi Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

Ilustrasi. Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang. (Foto: Pexels)
Terbukti Terlibat Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 4 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Para tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang menggunakan modus operandi yang terstruktur.

Arsin, sebagai Kepala Desa Kohod, diduga mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas lahan perairan tersebut.

Proses ini melibatkan pembuatan dokumen palsu seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa penggunaan sertifikat.

Dokumen-dokumen ini kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan SHGB dan SHM secara ilegal.

Selain itu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum di kementerian dan lembaga terkait untuk memuluskan proses penerbitan sertifikat palsu tersebut. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Perairan Tangerang.

Dampak Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang memiliki dampak yang signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial.

Baca Juga:  7 Agustus Memperingati Hari Apa? Yuk Simak Jawabannya di Sini!

Dari sisi hukum, penerbitan sertifikat palsu atas lahan perairan yang seharusnya menjadi milik negara merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pertanahan di Indonesia.

Hal ini dapat mengakibatkan kerugian negara dan menimbulkan konflik hukum terkait kepemilikan lahan.

Dari sisi sosial, tindakan pemalsuan ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan instansi pemerintah terkait.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya sertifikat palsu ini dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses administrasi pertanahan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Langkah Hukum dan Penegakan Aturan

Menanggapi kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang, Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima tersangka dan melakukan pencekalan terhadap mereka.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah Kantor Desa Kohod untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat desa dan instansi terkait lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen pertanahan tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Upaya Pencegahan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan dan verifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Instansi terkait harus memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan telah diverifikasi kebenarannya sebelum menerbitkan sertifikat.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan sertifikat tanah juga sangat diperlukan.

Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan dokumen palsu atau jalur tidak resmi dalam mengurus kepemilikan tanah.

Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik pemalsuan sertifikat tanah.

Dengan sinergi yang baik, diharapkan kasus-kasus seperti pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang tidak akan terulang di masa mendatang.

Kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang efektif diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru