Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia di tengah kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Ia dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIT di RSUD dr. Chasan Boesoerie, Ternate.
Kabar ini datang di tengah proses hukum yang masih berlangsung atas kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya.
Sebelum meninggal dunia, Abdul Gani sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Kesehatan Abdul Gani Kasuba Sebelum Meninggal

Abdul Gani Kasuba diketahui mengalami sakit komplikasi yang menyebabkan kesehatannya semakin memburuk.
Sebelum meninggal, ia sempat menjalani CT scan di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah otak, yang menekan saraf-sarafnya.
Dokter yang menangani Abdul Gani menyebut bahwa kondisi ini berbahaya dan bisa menyebabkan gangguan kesadaran serta komplikasi serius lainnya. Ia akhirnya dirawat intensif di ICU, tetapi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Abdul Gani dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hairun Rizal.
“Iya benar, meninggal sekitar pukul 20.00 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoerie Ternate,” ujarnya kepada wartawan.
Jenazah Abdul Gani Kasuba akan dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, pada Sabtu pagi (15/3/2025).
Kasus Gratifikasi dan Suap yang Menjerat Abdul Gani Kasuba
Sebelum meninggal, Abdul Gani Kasuba masih menjalani proses hukum terkait kasus gratifikasi dan suap dalam pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Pada September 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.
Dalam putusan tersebut, Abdul Gani terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pemerintah daerah.
Selain vonis penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Namun, kasusnya masih belum selesai. KPK menduga ada aliran dana lain yang belum terungkap. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang lebih luas masih terus dilakukan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah Abdul Gani meninggal dunia.
“KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan JPU guna menentukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Kasus Pencucian Uang yang Masih Dalam Penyelidikan
Selain gratifikasi dan suap, Abdul Gani juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada akhir 2024, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan Abdul Gani.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur RSUD dr. Chasan Boesoerie, Alwia Assegaf, yang dimintai keterangan pada Desember 2024.
KPK mencurigai adanya penggunaan dana rumah sakit yang tidak sesuai prosedur dan berhubungan dengan Abdul Gani.
Namun, sebelum kasus ini bisa berkembang lebih jauh, Abdul Gani meninggal dunia. Kini, publik menunggu keputusan KPK apakah penyelidikan akan tetap dilanjutkan atau dihentikan.
Kabar meninggalnya Abdul Gani Kasuba memicu berbagai reaksi di masyarakat Maluku Utara.
Ada yang merasa kehilangan sosok pemimpin yang pernah memimpin provinsi selama dua periode, tetapi ada pula yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus hukumnya.
Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka menerima kabar duka ini dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.
Mereka berharap masyarakat bisa mengenang jasa-jasa Abdul Gani selama menjabat sebagai gubernur, terlepas dari proses hukum yang dihadapinya.
Di sisi lain, KPK menyatakan akan mengambil sikap resmi dalam waktu dekat terkait kelanjutan kasus yang melibatkan almarhum.
Nasib Kasus Korupsi Setelah Abdul Gani Meninggal
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jika seorang tersangka atau terpidana meninggal dunia sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, ada kemungkinan kasus dihentikan. Namun, jika masih ada pihak lain yang terlibat, penyelidikan dapat tetap berlanjut.
Dalam kasus Abdul Gani Kasuba, KPK masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.
Jika terbukti, maka penyidikan bisa tetap berlanjut terhadap individu atau instansi terkait.
Keputusan akhir mengenai kelanjutan kasus ini akan ditentukan dalam waktu dekat setelah koordinasi antara KPK dan JPU.
Meninggalnya Abdul Gani Kasuba di tengah proses hukum menjadi perhatian publik. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal akibat komplikasi.
KPK masih berkoordinasi terkait kelanjutan penyelidikan kasusnya. Sementara itu, keluarga telah mempersiapkan pemakamannya di Halmahera Selatan.***
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels