Redaksiku.com – Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka di dalam persoalan pemblokiran website judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kini, jumlah tersangka menjadi 14 orang.
“Update hari ini kami sudah jalankan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Dari ke 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga pihak di luar Komdigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga tersangka sipil,” ucap Wira.

Wira belum membeberkan lebih rinci perihal sosok tersangka baru maupun peranannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka dari pihak Komdigi menjabat sebagai staf ahli.
“Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi, tersedia termasuk beberapa staf ahli,” kata Ade Ary.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sementara ini diketahui tengah mengusut persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang di Komdigi.
Kasus ini perihal pemblokiran website judi online yang tidak semestinya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels