Tunjangan Profesi Guru 2025.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme para pendidik di Indonesia.
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi para guru dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TPG diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Tahun 2025, pencairan TPG tahap pertama dijadwalkan pada 21 Maret dan mencakup pembayaran untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru
Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi sejumlah kriteria, tergantung pada status kepegawaian mereka. Berikut adalah syarat utama bagi setiap kategori guru:
Guru ASN dan PPPK
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan.
- Terdaftar sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Guru Non-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdaftar di Dapodik dan memiliki NRG.
- Menerima penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
- Aktif mengajar sesuai dengan rasio kebutuhan guru di Dapodik.
- Tidak memiliki pekerjaan tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
- Memiliki SK Inpassing (penyetaraan) untuk mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan adalah Rp2 juta per bulan. Namun, bagi mereka yang memiliki SK Inpassing, besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, setara dengan gaji pokok PNS.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Maret 2025 akan mencakup tunjangan untuk Januari hingga Maret.
Guru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung menerima dana tersebut.
Besaran TPG untuk guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok mereka, sedangkan guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan atau setara dengan gaji PNS jika memiliki SK Inpassing.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non-ASN
Guru ASN (PNS)
TPG untuk guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
- 1A: Rp685.000 – Rp2.522.000
- 1B: Rp840.000 – Rp2.670.000
- 1C: Rp900.000 – Rp2.783.000
- 1D: Rp999.000 – Rp2.900.000
Golongan II
- 2A: Rp2.183.000 – Rp3.643.000
- 2B: Rp2.385.000 – Rp7.900.000
- 2C: Rp2.590.000 – Rp12.500.000
Golongan III
- 3A: Rp2.785.000 – Rp5.575.000
- 3B: Rp2.900.000 – Rp5.768.000
- 3C: Rp3.026.000 – Rp5.970.000
- 3D: Rp3.154.000 – Rp6.180.000
Golongan IV
- 4A: Rp3.287.000 – Rp5.400.000
- 4B: Rp3.426.000 – Rp5.628.000
- 4C: Rp3.571.000 – Rp5.866.000
- 4D: Rp3.722.000 – Rp6.114.000
- 4E: Rp3.880.000 – Rp6.373.000
Jika seorang guru PNS dengan gaji pokok Rp2.522.000/bulan, maka ia akan menerima TPG sebesar Rp7.566.000 untuk tiga bulan pada Maret 2025.
Guru ASN (PPPK)
Besaran TPG guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta setiap bulan. Dengan demikian, pada bulan Maret, jumlah dana Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima mencapai Rp6 juta, karena mencakup pembayaran untuk tiga bulan sebelumnya.
Sementara itu, bagi guru ASN, besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok per bulan. Jumlah total yang diterima pada bulan Maret dihitung dengan mengalikan nominal gaji pokok selama tiga bulan.
Dapodik memainkan peran krusial dalam proses pencairan TPG. Guru harus memastikan data mereka telah diperbarui dan sesuai dengan ketentuan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan pembatalan tunjangan.
Sebagai langkah antisipasi, guru diharapkan aktif mencari informasi, memahami regulasi terbaru, dan segera melaporkan jika ada kesalahan data dalam sistem.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik di Indonesia.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.