Acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Kejadian ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan pihak berwajib, terutama terkait kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki insiden tersebut untuk mengungkap siapa di balik tindakan tidak terpuji ini.
Insiden Pembubaran Acara Diaspora
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa polisi saat ini sedang mendalami peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, berbeda dengan yang melakukan unras (unjuk rasa). Sekitar 25 orang terlihat dalam video yang beredar,” ungkap Edy.
Penegasan ini menunjukkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan dengan cara yang lebih terorganisir dan agresif dibandingkan dengan aksi unjuk rasa biasa.
Selama pembubaran, para pelaku dilaporkan melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban, termasuk merusak spanduk dan mengancam peserta acara.
Situasi ini membuat para tamu dan pembicara merasa tidak aman dan harus meninggalkan lokasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat jelas bagaimana sekelompok orang tersebut mengacaukan jalannya acara, yang seharusnya berlangsung damai.
Dari hasil komunikasi awal dengan pihak hotel, pihak kepolisian berencana membuat laporan resmi mengenai dugaan pengerusakan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Grand Kemang. Ada pihak dirugikan dan nanti akan membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan,” terangnya pada Minggu, 29 September 2024.
Kejadian ini bukan hanya menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi publik yang peduli dengan kebebasan sipil.
Penanganan Polisi dan Penangkapan Pelaku
Seiring dengan perkembangan kasus, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat.
“Diperkirakan ada 10 orang yang terlibat. Kami sudah mengidentifikasi dan mengetahui nama-nama pelaku,” ujarnya.
Dalam usaha untuk menangkap para pelaku, polisi telah mengamankan berbagai rekaman video dari kejadian tersebut, baik dari handphone maupun CCTV.
Selanjutnya, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pembubaran acara.
Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FEK, yang berperan sebagai Koordinator lapangan, dan GW, yang diduga melakukan pengerusakan spanduk.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, “Dari lima pelaku yang sudah kami amankan, kami akan mendalami lebih lanjut untuk mencari pelaku-pelaku lainnya.”
Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku
Dua tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tindakan ini menunjukkan bahwa polisi serius menangani insiden ini dengan pendekatan hukum yang tegas.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa di masa depan.
Tindakan OTK ini tidak hanya merugikan penyelenggara acara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia.
Masyarakat dan aktivis berpendapat bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan tindakan kekerasan ini terus terjadi. Setiap orang berhak untuk berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Polisi telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku terlibat dapat ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam insiden ini,” kata Ade Rahmat Idnal.
Keberadaan CCTV dan rekaman lainnya diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan penangkapan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mereka memiliki bukti atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan.
Kejadian pembubaran acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora’ ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menjaga kebebasan berpendapat dan hak untuk berkumpul.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian diharapkan untuk segera menuntaskan penyelidikan ini dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian, masyarakat dapat kembali merasa aman untuk menjalani aktivitas sosial dan berdiskusi mengenai berbagai isu penting tanpa ancaman dari pihak manapun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya