Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

Redaksiku.com – Sejumlah penduduk dihebohkan berkenaan adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola berasal dari luar negeri, tapi dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar berasal dari harga barang.

Adapun, kabar ini turut diposting ulang oleh akun tempat sosial ‘X’ @partaisocmed.

“Selamat siang Pak Prastowo (Srtaf Khusus Menteri Keuangan). Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 klok jutaan?” tulis caption terhadap postingan Partai Socmed, dikutip (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih memahami rinciannya? lebih sedikit,” sambungnya.

Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai
Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai segera beri tambahan penjelasannya.

Menurut Ditjen Bea Cukai, nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan mengkalkulasi adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan.

Denda administrasi diberikan gara-gara adanya kekeliruan penetapan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.

Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang berikut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

Baca Juga:  Kerjasama Bea Cukai dan Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10,9 Kg di Batam, Begini Kronologinya

“Informasi berasal dari jasa kiriman berikut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang berikut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” ungkap Ditjen Bea Cukai.

Atas ketidaksesuaian tersebut, lanjut penjelasan Ditjen Bea Cukai, dikenakan sanksi administrasi bersifat denda cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan nomer 96 Tahun 2023 pasal 28 anggota kelima, pasal 28 ayat 3.

Adapun, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu berikut adalah bea masuk 30 % Rp2.643.000, PPN 11 % Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

Besaran sanksi administrasi bersifat denda dikenakan cocok PP nomer 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Adapun status pengecekan serta rincian tagihan mampu dibuka secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menanggulangi paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi bersifat denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor berasal dari pemilik barang,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Pecalang Bali Tolak Ormas Luar: “Kami Tak Butuh, Sudah Punya Sistem Sendiri!”
Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Tapi Sindir Gatot Nurmantyo? Ini Kronologinya
Bikin Heboh! IKN Balikkan Kereta Canggih ART ke China, Kenapa?
Heboh! Warga Kedungadem Serang Tiga Jamaah Saat Salat Subuh di Musholla
Mbah Tupon, Kakek Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah Akibat Dugaan Mafia Tanah
Bupati Lebak Datangi Kepala Sekolah yang Viral Minta Ganti Rugi
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape yang Mengandung Obat Keras
#IndonesiaGelap Trending Lagi: Ini Isi Tuntutan Mahasiswa yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Viral! Pecalang Bali Tolak Ormas Luar: “Kami Tak Butuh, Sudah Punya Sistem Sendiri!”

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:24 WIB

Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Tapi Sindir Gatot Nurmantyo? Ini Kronologinya

Rabu, 30 April 2025 - 16:29 WIB

Bikin Heboh! IKN Balikkan Kereta Canggih ART ke China, Kenapa?

Rabu, 30 April 2025 - 16:11 WIB

Heboh! Warga Kedungadem Serang Tiga Jamaah Saat Salat Subuh di Musholla

Rabu, 30 April 2025 - 09:36 WIB

Mbah Tupon, Kakek Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah Akibat Dugaan Mafia Tanah

Berita Terbaru