Sebuah video yang merekam detik-detik penggerebekan arena sabung ayam menjadi viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam.
Penggerebekan ini terjadi di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik petugas melakukan penggrebekan hingga membuat seluruh warga lari kocar kacir itu pun menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Tersangka Sabung Ayam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mendalami keterlibatan 70 orang yang diamankan saat penggerebekan sabung ayam.
“Setelah penyelidikan, kami menetapkan 58 orang sebagai tersangka tindak pidana sabung ayam,” ungkap Ade Ary, dikutip pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dari 58 tersangka, 20 di antaranya telah ditahan. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, 38 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang lebih ringan, yaitu di bawah lima tahun penjara. Mereka hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu.
“Keputusan untuk menahan atau tidak seorang tersangka diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil,” jelas Ade Ary.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di daerah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain arena sabung ayam, uang tunai hasil taruhan, serta sejumlah ayam aduan. Seluruh barang bukti ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar
Detik-detik Penggerebekan Sabung Ayam yang Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah tersangka yang cukup besar dan indikasi adanya jaringan perjudian yang terorganisir.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
Penggerebekan ini juga disertai penangkapan 70 orang di lokasi kejadian, yang terdiri dari pemain, penonton, dan penyelenggara sabung ayam.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti terkait perjudian, termasuk uang tunai, papan tulis, jam, dan peralatan lain yang digunakan dalam sabung ayam.
Video penggerebekan yang viral di media sosial menunjukkan situasi chaos saat para penjudi panik dan berlarian meninggalkan lokasi.
Beberapa berusaha bersembunyi, sementara lainnya melarikan diri.
Operasi yang dilakukan oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berlangsung saat arena sabung ayam sedang beroperasi, sehingga para penjudi tidak menyadari kehadiran polisi hingga terlambat.
Dengan tindakan tegas ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan mencegah terulangnya praktek serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Raya Legok ini bukanlah operasi pertama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka memberantas sabung ayam.
Sebelumnya, sejumlah lokasi serupa juga telah digerebek dan pelakunya ditindak tegas. Namun, kasus kali ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan banyak orang dan menunjukkan bahwa praktek perjudian ini masih marak terjadi.
Selama proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktek sabung ayam ini.
Ada yang berperan sebagai pemain, penonton, hingga penyelenggara yang mengatur jalannya perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah terorganisir dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Ade Ary juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penggerebekan ini saja. Polda Metro Jaya akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan bahwa praktek sabung ayam dapat diberantas hingga ke akarnya.
“Kami akan terus melakukan operasi-operasi semacam ini untuk memastikan bahwa praktek sabung ayam dan kegiatan ilegal lainnya tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga akan memperketat pengawasan di daerah-daerah yang rawan terjadi sabung ayam. Patroli rutin akan ditingkatkan dan masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Kombes Pol Ade Ary berharap bahwa dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan perjudian dapat lebih efektif dan memberikan hasil yang maksimal.
Diharapkan, dengan penetapan 58 tersangka ini, dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh aktivitas sabung ayam dan menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya