Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Peraturan ini mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang disebut KRIS.
Implementasi penuh KRIS akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur implementasi KRIS di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Fasilitas Kelas Rawat Inap
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024:
1. Material bangunan yang tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.
2. Sirkulasi udara yang memastikan adanya minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan dalam ruangan yang memenuhi standar.
4. Perlengkapan tempat tidur, termasuk 2 soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.
5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan yang dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Jumlah tempat tidur maksimal dalam satu ruang rawat inap adalah 4, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Terdapat tirai atau partisi yang terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.
10. Kamar mandi terletak di dalam ruang rawat inap.
11. Fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
12. Fasilitas outlet oksigen yang tersedia.
Baca Juga: Tips agar cepat hamil
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono sebelumnya menyatakan bahwa fokus penerapan KRIS adalah pada perbaikan fasilitas tidur.
Dengan peningkatan ini, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan maksimal 4, dibandingkan dengan sebelumnya yang berkisar antara 1-6 tempat tidur per kamar.
Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit dan hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat.
Meskipun KRIS memastikan fasilitas kesehatan yang seragam dengan peningkatan kualitas pelayanan, kebijakan ini tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3.
Peserta JKN masih memiliki opsi untuk naik kelas dengan membayar biaya selisih yang tercover oleh KRIS BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, KRIS BPJS memberikan terobosan baru dalam pelayanan kesehatan tanpa menghapus kelas BPJS yang ada.