Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Redaksiku.com – Viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) bersama dengan akun bernama @ClarissaIcha berkaitan pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang dianggap ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.

Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga dianggap dikenai pajak.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport, dia perlu bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya peti sebenarnya tidak murah, tapi ga ada kala debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip dari beberapa sumber Sabtu (11/5/2024).

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu
Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Terkait momen ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun membuka suara.

Prastowo mengutarakan bahwa momen tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya udah berkoordinasi bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut momen ini.

Prastowo termasuk mengutarakan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melaksanakan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo menjelaskan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya bersama dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya salah satu jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun bersama dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan layanan jenazah dilayani bersama dengan mekanisme PIBK bersama dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Maroon 5 Jakarta Siap Gelar Konser, Simak Harga Tiket dan Jadwal Pembelian!

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan berkaitan pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah layaknya biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Aturan Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri

Di sisi lain, keputusan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Menkeu kala itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.

“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.

Lalu terhadap Pasal 4, ada syarat berwujud Surat Keterangan Kematian yang perlu dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.

“Pada kala kedatangan di dalam tempat pabean perlu diserahkan info sebagai berikut:

a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari keputusan tersebut.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Investor Saham AADI menghasilkan keuntungan 85 persen dalam waktu kurang dari seminggu setelah IPO, Sekarang saatnya untuk membeli atau menjual?
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Berita Terbaru

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB