Redaksiku.com – Viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) bersama dengan akun bernama @ClarissaIcha berkaitan pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang dianggap ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.
Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga dianggap dikenai pajak.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport, dia perlu bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya peti sebenarnya tidak murah, tapi ga ada kala debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip dari beberapa sumber Sabtu (11/5/2024).
Terkait momen ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun membuka suara.
Prastowo mengutarakan bahwa momen tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dia menyebut pihaknya udah berkoordinasi bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut momen ini.
Prastowo termasuk mengutarakan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melaksanakan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo menjelaskan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya bersama dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya salah satu jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun bersama dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan layanan jenazah dilayani bersama dengan mekanisme PIBK bersama dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya.
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan berkaitan pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah layaknya biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.
Aturan Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri
Di sisi lain, keputusan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Menkeu kala itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.
“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Lalu terhadap Pasal 4, ada syarat berwujud Surat Keterangan Kematian yang perlu dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.
“Pada kala kedatangan di dalam tempat pabean perlu diserahkan info sebagai berikut:
a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;
b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari keputusan tersebut.