Redaksiku.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad perlihatkan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Bahwa hari ini 22 Agustus Kamis jam 10.00 sesudah lantas mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak mampu dijalankan artinya hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.
Dia menyebutkan sesuai dengan mekanisme berlaku andaikan bakal diselenggarakan rapat paripurna kembali, maka kudu mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertata DPR.
“Karena Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah tahapan pendaftaran pilkada, oleh sebab itu kita tegaskan sekali kembali sebab kita patuh dan taat dan tunduk keputusan kala pendaftaran nanti sebab RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial liat yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, juga di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di sarana sosial sesudah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada didalam rapat Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dijalankan didalam kala tidak cukup dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dijalankan sehari sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi total putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang bakal dijalankan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan sebab tak mencukupi kuorum.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels