Bolehkah bayar Zakat Fitrah dengan uang ? Menjelang Idul Fitri, umat Muslim sudah mulai bersiap- siap untuk dapat menunaikan zakat fitrah. Yang mana sudah telah kita ketahui bahwa zakat fitrah adalah hal perlu ditunaikan atau hal yang diwajibkan bagi seluruh umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Sebagaimana dalam hadist :
Rasulullah Saw menganjurkan dan mewajibkan dengan 1 sha gandum atau dengan 1 sha kurma, baik untuk hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan. Rasulullah Saw menganjurkan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. (HR Bukhari Muslim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dahulu kala, Rasulullah SAW dengan para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Namun, seperti yang kita ketahui, saat ini banyak sekali fenomena umat Muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.Lantas Kebiasaan yang berubah ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya apakah boleh membayar zakat menggunakan uang tunai? Berikut penjelasannya.
Ada beberapa pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang diantaranya, menurut Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mayoritas ulama, terutama ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk bantuan sebagai pasokan yang dapat dikonsumsi. Namun, ada perbedaan pendapat dari ulama Hanafi bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan bentuk uang. Menurutnya, hal itu sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.
Lantas apa hukum menunaikan ibadah zakat fitrah dengan uang
Salah satu yang menjadi perbedaan pendapat bagi umat Muslim adalah menunaikan zakat fitrah dengan uang atau menggunakan makanan pokok seperti beras. Seperti banyak diketahui, di cukup banyak daerah ada fenomena di mana umat islam membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Menunaikan zakat fitrah dengan uang mungkin dibeberapa tempat dianggap sebagai solusi, akan tetapi sebagai umat muslim harus mengetahui bagaimana hukum nya menunaikan zakat fitrah dengan uang. Dengan adanya perbedaan tersebut kita harus lebih paham akan hal ini. Dan dari perbedaan tersebut dapat menjadikan langkah dalam memilih. Menurut Ustaz Abdul Somad di akun Goto Islam, disampaikan bahwa boleh saja membayar zakat fitrah dengan uang. Bagi seseorang yang menunaikan zakat diperbolehkan untuk membayar dengan uang, akan tetapi juga tetap diperbolehkan membayar dengan makanan pokok.
Kadang kala mengeluarkan zakat dengan bahan makanan pokok justru akan merugikan mustahik atau penerima zakat. Karena, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, seseorang yang menerima zakat harus menjual kembali harta yang terima mereka agar dapat mencukupi hidup.
Perbedaan mazhab yang menyebutkan zakat fitrah boleh menggunakan uang dan yang menyebutkan tidak boleh menggunakan uang menimbulkan pertanyaan tentang mana yang lebih afdal digunakan sebagai bentuk pembayaran zakat fitrah.
Dilihat dari sejarahnya danpenjelasan zakat fitrah lebih dianjurkan menggunakan bahan pokok makanan. Hal ini dikarenakan metode ini lebih sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Meskipun zakat fitrah dengan menggunakan beras lebih afdal dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW beserta para ulama, tidak ada salahnya untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang. Yang penting adalah niatnya untuk
melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Jadi itulah penjelasan tentang zakat fitrah dengan uang, hukum nya dan penjelasan lainnya. Dengan adanya ulasan ini diharapkan kita dapat mempersiapkan zakat fitrah yang wajib kita tunaikan sebelum sholat Idul Fitri serta dengan adanya ulasan ini dapat menambah ilmu serta pemahaman
kita tentang zakat fitrah.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini