Redaksiku.com – Australia bersiap memberlakukan kebijakan tegas yang dinilai sebagai langkah paling progresif sekaligus kontroversial di dunia digital: larangan bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial.
Aturan baru ini, yang akan efektif pada 10 Desember 2025, telah mengharuskan perusahaan raksasa seperti Meta (Facebook dan Instagram), TikTok, serta Snap Inc. (Snapchat) untuk menyesuaikan sistem mereka dan mulai memblokir akun pengguna muda sesuai ketentuan undang-undang.
Langkah ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi pemblokiran akun media sosial secara menyeluruh berdasarkan usia, dengan tujuan utama melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia maya.
Kebijakan yang Jadi Tonggak Sejarah Digital
Dalam sidang dengar pendapat di parlemen Australia pada Selasa (28 Oktober 2025), para eksekutif dari tiga perusahaan teknologi besar tersebut secara terbuka menyatakan kesiapan mereka untuk patuh terhadap undang-undang baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Keamanan Online untuk Anak yang disahkan pada tahun 2024. Melalui aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak akan lagi diizinkan membuat, memiliki, maupun mengakses akun media sosial, baik di Facebook, Instagram, TikTok, maupun Snapchat.
Pemerintah Australia menilai, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan mental, keamanan digital, dan privasi anak-anak, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait efek negatif media sosial seperti cyberbullying, kecanduan digital, hingga eksploitasi data pribadi.
Respons dari Perusahaan Teknologi Besar
Tiga perusahaan global tersebut Meta, TikTok, dan Snap Inc. menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Perwakilan Snap Inc., Jennifer Stout, selaku Wakil Presiden Senior Kebijakan Global, menyampaikan pandangan perusahaannya melalui sesi virtual. Ia menegaskan bahwa Snap akan mengikuti semua ketentuan hukum Australia, namun juga menyoroti potensi efek samping dari penerapan kebijakan yang terlalu ketat.
Kami akan mematuhi hukum, meskipun kami percaya bahwa pelarangan penuh ini berpotensi membuat para remaja beralih ke platform lain yang justru tidak memiliki perlindungan sebaik Snapchat, ujar Stout.
Ia menambahkan, Snapchat selama ini telah mengembangkan fitur keamanan dan privasi yang dirancang khusus untuk pengguna muda, termasuk pengawasan aktivitas, pembatasan interaksi, dan sistem deteksi konten berisiko.
Sementara itu, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sistem verifikasi usia berbasis kecerdasan buatan (AI) dan data biometrik ringan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.
Dalam pernyataannya, Meta menyebutkan bahwa sistem keamanan ini akan membantu memverifikasi usia pengguna secara lebih akurat tanpa melanggar privasi.
Adapun pihak TikTok, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan otoritas Australia untuk memastikan implementasi berjalan mulus. TikTok menyebut telah memiliki pengalaman dalam menerapkan pembatasan usia di berbagai negara, dan siap melakukan penyesuaian sistem serupa di Australia.

Australia di Garis Depan Perlindungan Digital Anak
Langkah yang diambil oleh Australia ini dipandang sebagai terobosan besar dalam regulasi media sosial global. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan total terhadap akses teknologi, melainkan upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menjelaskan bahwa berbagai studi menunjukkan korelasi kuat antara paparan media sosial pada usia muda dengan meningkatnya kasus kecemasan, depresi, serta gangguan tidur di kalangan remaja.
Kita perlu memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh di lingkungan digital yang aman, tanpa tekanan sosial atau risiko eksploitasi, tegas Rowland.
Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah akan mewajibkan setiap platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna menggunakan data identitas resmi nasional atau sistem berbasis AI yang disetujui oleh otoritas privasi Australia.
Bagi perusahaan yang melanggar atau gagal mematuhi kebijakan ini, pemerintah menyiapkan sanksi berat berupa denda hingga 10 juta dolar Australia (sekitar Rp 105 miliar) atau 10% dari pendapatan tahunan global perusahaanmana yang nilainya lebih besar.
Reaksi Publik dan Para Ahli
Kebijakan baru ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian kalangan menyambut positif langkah pemerintah, menyebutnya sebagai langkah berani dalam melindungi generasi digital.
Namun, sejumlah aktivis kebebasan digital menilai aturan tersebut terlalu ekstrem dan dapat membatasi hak anak dalam mengakses informasi serta berekspresi di ruang digital.
Profesor Lucinda McDonald, pakar hukum teknologi dari University of Sydney, menilai kebijakan ini merupakan ujian besar bagi keseimbangan antara perlindungan anak dan hak privasi individu.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






