Kasus Masturo Rohili: Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Telusuri Korban Baru

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Masturo Rohili: Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Telusuri Korban Baru

Kasus Masturo Rohili: Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Telusuri Korban Baru

Redaksiku.com – Kasus kekerasan seksual lagi-lagi mencuat ke publik, kali ini menyeret nama Kyai Masturo Rohili (MR), seorang tokoh agama di Bekasi.

Kepolisian Metro Bekasi resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah muncul laporan dari dua perempuan yang mengaku jadi korban sejak mereka masih duduk di bangku SMP.

Penetapan tersangka ini jelas bukan keputusan sembarangan. Polisi menjerat MR dengan dua aturan hukum sekaligus: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dua payung hukum ini dipilih karena korban dilaporkan mengalami pelecehan sejak usia mereka masih di bawah umur.

Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain

Kapolres Metro Bekasi dalam keterangannya menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Polisi sudah mengumpulkan keterangan dari saksi, korban, hingga barang bukti yang cukup untuk memperkuat sangkaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyidikan terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, dan masyarakat dipersilakan melapor jika mengalami hal serupa, ujar Kapolres.

Artinya, kasus ini belum berhenti pada dua korban yang melapor saja. Masih ada peluang terbukanya fakta baru terkait jumlah korban yang lebih banyak. Polisi pun membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Dua Korban dengan Luka Mendalam

Laporan awal datang dari dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun. Mereka mengaku sudah lama menyimpan luka karena pelecehan yang dialami sejak remaja. Salah satu dari mereka bahkan mengalami trauma berat. Saking parahnya tekanan psikologis, korban itu sampai pernah mencoba mengakhiri hidupnya.

Kisah ini menunjukkan betapa serius dampak kekerasan seksual. Luka bukan hanya di tubuh, tapi juga di mental dan emosi. Trauma bisa membekas lama, bahkan mengganggu kehidupan sehari-hari korban hingga dewasa.

Kasus Masturo Rohili: Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Telusuri Korban Baru
Kasus Masturo Rohili: Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Telusuri Korban Baru 1

Jerat UU TPKS dan Perlindungan Anak

Dengan bukti dan keterangan yang ada, Masturo Rohili dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini relatif baru, hadir untuk memberi perlindungan lebih menyeluruh kepada korban kekerasan seksual. Melalui aturan ini, korban berhak dapat perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan dukungan penuh agar bisa kembali menjalani hidupnya.

Selain itu, karena korban awal masih di bawah umur saat kejadian, polisi juga menambahkan jeratan dari UU Perlindungan Anak. Undang-undang ini mempertegas bahwa jika pelaku kekerasan seksual melibatkan anak, sanksinya jauh lebih berat. Jadi, ancaman hukuman untuk MR bisa dibilang sangat serius.

Sanksi Berat Menanti

Kalau nanti terbukti bersalah di pengadilan, MR berpotensi menghadapi hukuman penjara yang panjang. Pasal dalam UU TPKS bisa memberikan ancaman hukuman belasan hingga puluhan tahun, apalagi ditambah dengan UU Perlindungan Anak. Artinya, jalur hukum ini benar-benar mengedepankan keadilan bagi korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Suara dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus ini juga jadi perhatian banyak lembaga perlindungan perempuan dan anak. Mereka menyerukan agar penyidikan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa intervensi atau tekanan yang bisa mengurangi keadilan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pendampingan bagi korban. Bukan hanya soal hukum, tapi juga psikologis. Trauma yang dialami korban harus segera ditangani dengan serius agar tidak berlanjut ke masalah kesehatan mental yang lebih berat.

Publik Syok dan Geram

Begitu nama MR terseret kasus ini, publik langsung syok. Sebab, statusnya sebagai tokoh agama bikin kasus ini terasa lebih sensitif. Banyak orang geram, karena figur publik, apalagi yang dianggap punya pengaruh keagamaan, seharusnya bisa jadi teladan, bukan justru terlibat kasus pelecehan.

Komentar netizen pun membanjiri berbagai platform media sosial. Ada yang menuntut hukuman seberat-beratnya, ada juga yang mengingatkan agar proses hukum tetap fair sampai pengadilan memutuskan. Tapi mayoritas suara jelas sama: korban harus dilindungi, jangan sampai terpinggirkan.

Pentingnya UU TPKS

Kasus ini juga sekaligus mengingatkan publik soal pentingnya kehadiran UU TPKS. Sebelum UU ini disahkan, banyak korban kekerasan seksual yang nggak dapat perlindungan memadai. Mereka sering kali kesulitan melaporkan kasus karena takut disalahkan, atau karena prosedur hukum yang berbelit.

Sekarang, dengan UU TPKS, ruang bagi korban lebih terbuka. Mereka bisa lebih percaya diri untuk melapor karena dijamin perlindungan hukum, pendampingan psikologis, bahkan bantuan medis jika dibutuhkan. Kasus MR di Bekasi bisa jadi contoh nyata bagaimana UU ini bekerja di lapangan.

Harapan Korban dan Masyarakat

Bagi korban, tentu harapannya cuma satu: keadilan. Mereka sudah berani angkat suara meski dengan risiko sosial yang besar. Di banyak kasus, korban kekerasan seksual sering kali mengalami stigma negatif. Maka keberanian dua perempuan ini patut diapresiasi sekaligus dijadikan momentum agar korban lain juga bisa bicara.

Masyarakat pun berharap kasus ini nggak berhenti di berita viral. Harus ada proses hukum yang jelas, cepat, dan transparan. Publik juga ingin melihat bagaimana aparat bisa menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang status atau jabatan.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Teknologi

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Olahraga

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB