Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, membayar utang sebelumnya, perilaku konsumtif, hingga tekanan ekonomi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat membuatnya dibutuhkan untuk masyarakat dalam kebutuhan mendesak. Selain itu, pinjol ilegal juga kerap menawarkan bunga dan biaya yang rendah, sehingga masyarakat tergiur untuk menggunakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan utama masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hal ini disebabkan oleh fenomena FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once), dan FOPO (Fear of People’s Opinion). Fenomena ini menyebabkan generasi muda tak menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain. Akibatnya, mereka pun tergiur untuk membeli barang-barang atau mengikuti tren yang sedang populer, meski sebenarnya tidak mampu.
Selain itu, masyarakat juga sering terjerat pinjol ilegal untuk membayar utang sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh perilaku konsumtif dan gaya hidup yang melebihi kemampuan. Akibatnya, masyarakat pun terpaksa menggunakan pinjol ilegal untuk menutupi utang-utangnya.
Faktor lain yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah tekanan ekonomi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pandemi COVID-19, kehilangan pekerjaan, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, masyarakat pun terpaksa menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
OJK telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia. Langkah-langkah tersebut antara lain menghentikan operasional entitas pinjol ilegal, memblokir nomor telepon dan situs web pinjol ilegal, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal:
- Kebutuhan gaya hidup
Fenomena FOMO, YOLO, dan FOPO menyebabkan generasi muda tak menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain. Akibatnya, mereka pun tergiur untuk membeli barang-barang atau mengikuti tren yang sedang populer, meski sebenarnya tidak mampu.
- Perilaku konsumtif
Masyarakat sering kali membeli barang-barang atau jasa yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Hal ini disebabkan oleh gaya hidup yang melebihi kemampuan.
- Tekanan ekonomi
Masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi, seperti pandemi COVID-19, kehilangan pekerjaan, atau kenaikan harga kebutuhan pokok, pun rentan terjerat pinjol ilegal.
Dampak negatif terjerat pinjol ilegal:
- Kerugian finansial
Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan biaya yang tinggi, sehingga masyarakat bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan.
- Tekanan psikologis
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sering kali mengalami tekanan psikologis, seperti stres, cemas, dan depresi.
- Kerusakan reputasi
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti menyebarkan data pribadi peminjam secara ilegal. Hal ini dapat merusak reputasi peminjam.
Tips menghindari pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK
Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol terdaftar di website OJK.
- Jangan tergiur dengan bunga dan biaya yang rendah
Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan biaya yang rendah untuk menarik perhatian masyarakat. Namun, pada kenyataannya, pinjol ilegal justru dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
- Jangan meminjam uang di pinjol jika tidak memiliki kemampuan untuk membayar
Pinjol ilegal sering kali menerapkan denda yang tinggi jika peminjam tidak dapat membayar tagihannya.
Kesimpulan:
OJK telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia. Namun, masyarakat juga perlu berperan aktif untuk menghindari pinjol ilegal. Dengan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan tips menghindarinya, masyarakat dapat terhindar dari bahaya pinjol ilegal.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






